BREAKING NEWS

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Tindak Tegas Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Suap DJKA

Pati, 30 September 2025 –
INVESTIGASILPKRI.COM Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mapak (Masyarakat Pati Anti Korupsi), Fariq Noor Hidayat, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang diduga kuat terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dalam surat terbuka tertanggal 26 September 2025, Fariq menegaskan agar Presiden Prabowo menunjukkan komitmennya dalam lima tahun ke depan untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku berasal dari internal Partai Gerindra.

“Poin utama aspirasi kami adalah Presiden harus menindak tegas pelaku korupsi, khususnya di Kabupaten Pati. Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya menjadi angan-angan belaka,” tegas Fariq.

Nama Sudewo Disebut dalam Putusan Pengadilan

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG, nama Sudewo disebut menerima commitment fee sebesar 0,5 persen dari proyek DJKA, dengan jumlah Rp720 juta pada September 2022. Uang itu diterima melalui perantara staf dan pihak terkait dalam perkara tersebut.

Meski KPK menyebut Sudewo telah mengembalikan uang tersebut, LSM Mapak menegaskan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Hal ini sesuai Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Desakan Pecat dari Gerindra

Selain mendesak KPK segera menahan Sudewo, Fariq juga meminta Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra untuk mencopot jabatan Sudewo dari keanggotaan partai. Menurutnya, keberadaan kepala daerah yang diduga terlibat korupsi dapat mencoreng citra partai sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

“Jika dari kadernya sendiri tidak bisa ditindak, bagaimana dengan kader partai lain? Publik bisa menilai Presiden hanya omong kosong belaka,” ujarnya.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

LSM Mapak juga menyinggung sederet dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Sudewo sejak dilantik pada 20 Februari 2025, di antaranya:

Penerbitan Peraturan Bupati terkait kenaikan PBB-P2.

Pengangkatan Direktur RS Suwondo.

Pergantian sejumlah jabatan Kepala Dinas dan Kepala Sekolah.

Dugaan nepotisme serta pemberhentian karyawan secara sepihak.


Tegas atau Omong Kosong

Fariq menilai Prabowo memiliki kekuatan penuh untuk memerintahkan KPK menindak tegas kasus tersebut. Jika tidak segera dilakukan, masyarakat bisa menilai Presiden membiarkan praktik korupsi dan konflik di Kabupaten Pati terus berlarut-larut.

“Prabowo seharusnya bisa mengambil keputusan secepat membalik telapak tangan. Jika tidak ada tindakan nyata, kami menduga Presiden sengaja membiarkan masyarakat Pati terpecah belah,” tutup Fariq.

Tim Redaksi - PRIMA

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar