Diduga Limbah Industri Dijadikan Urukan, Warga Desa Sumengko Gresik Resah, Terancam Sanksi Pidana Berat
GRESIK – INVESTIGASILPKRI.COM
Dugaan pemanfaatan limbah industri sebagai material urukan mencuat dan memantik keresahan warga di Desa Sumengko, tepatnya di RW 04 RT 11, Kabupaten Gresik. Limbah tersebut diduga berasal dari aktivitas PT Kumala Industri dan disinyalir menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kenyamanan warga, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan material urukan yang digunakan diduga bukan tanah uruk biasa. Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang muncul saat proses penimbunan berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan adanya kandungan zat kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah dan air tanah di sekitar permukiman.
Padahal, secara tegas peraturan perundang-undangan mengatur bahwa setiap limbah industri wajib dikelola sesuai klasifikasinya.
Limbah tidak boleh dibuang atau dimanfaatkan tanpa izin resmi, terlebih jika termasuk kategori Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Seluruh proses pengangkutan, pemanfaatan, hingga pembuangan limbah harus dilengkapi dokumen resmi serta izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menanggapi dugaan serius tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, menyampaikan pernyataan keras dan menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dianggap sepele.
“Jika benar limbah industri digunakan sebagai urukan, ini merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Limbah bisa mengandung zat beracun yang mencemari udara, tanah, dan air tanah. Dampaknya bisa muncul bertahap, mulai dari gangguan pernapasan, iritasi kulit, hingga penyakit kronis dalam jangka panjang,” tegas Gus Aulia.
Ia menambahkan, tindakan tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 60, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Lebih jauh, ancaman sanksi pidana diatur secara tegas dalam Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009, yakni pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) bagi pelaku dumping limbah tanpa izin.
Tak hanya itu, apabila limbah tersebut tergolong Limbah B3, maka ancaman hukuman jauh lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika unsur kesengajaan terbukti, maka pidananya jelas dan berat. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu bertindak. Negara wajib hadir melindungi rakyat dari kejahatan lingkungan,” ujar Gus Aulia dengan nada tegas.
Sementara itu, Tim Investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada para pekerja di lokasi maupun pihak manajemen PT Kumala Industri. Tim mempertanyakan legalitas material urukan yang digunakan, mekanisme pengelolaan limbah, serta izin resmi yang dimiliki perusahaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kumala Industri belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi kepada awak media.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan jurnalisme investigasi, Tim Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menegaskan akan terus melakukan pendalaman serta pemantauan di lapangan. Temuan ini direncanakan akan ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Publik berharap aparat tidak menutup mata dan pihak perusahaan bersikap kooperatif demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Gresik.
Tim Investigasi / Redaksi
