LPK-RI DPC Gresik Bersinergi dengan Dinas PUTR, Tegaskan Transparansi Pengawasan Infrastruktur dan Klarifikasi Proyek Viral
GRESIK — INVESTIGASILPKRI.COM
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik resmi membangun sinergitas strategis dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik dalam rangka memperkuat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan proyek infrastruktur daerah. 29/12/2025
Sinergi ini difokuskan pada pengawasan partisipatif terhadap pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, drainase, irigasi, serta bangunan fasilitas umum yang berada di bawah kewenangan Dinas PUTR Kabupaten Gresik, agar seluruh pekerjaan berjalan sesuai standar teknis dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan perlindungan konsumen publik, khususnya di sektor infrastruktur.
“Sinergitas ini kami bangun untuk mendorong keterbukaan informasi publik serta memastikan kualitas pekerjaan infrastruktur PUTR sesuai spesifikasi. LPK-RI hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah, bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan hasilnya berkualitas dan tepat sasaran,” ujar Gus Aulia.
Menurutnya, LPK-RI DPC Gresik akan aktif menjembatani aspirasi dan pengaduan masyarakat, mulai dari kerusakan infrastruktur, keselamatan pengguna jalan, hingga persoalan tata ruang yang berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial warga.
Selain itu, sinergi ini juga diarahkan sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan proyek, seperti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, keterlambatan pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran yang tidak optimal.
Sinergitas tersebut diwujudkan melalui audiensi dan dialog terbuka antara jajaran LPK-RI DPC Kabupaten Gresik dan Dinas PUTR Kabupaten Gresik. Dari pihak PUTR hadir Bapak Edi Panca beserta rekan-rekan.
Dalam sesi dialog, Edi Panca menyampaikan penjelasan secara tegas, lugas, dan mudah dipahami, serta menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program dan proyek infrastruktur di Kabupaten Gresik telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terukur dan mengacu pada regulasi resmi Dinas PUTR.
Ia menegaskan bahwa setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, memiliki mekanisme pengendalian yang jelas dan terukur.
Klarifikasi Proyek Viral Wringinanom
Dalam forum tersebut, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik turut menanyakan secara khusus terkait proyek pembangunan top bottom di wilayah Wringinanom yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Dinas PUTR Kabupaten Gresik menjelaskan bahwa kontraktor pemenang lelang tender telah diberikan teguran keras serta sanksi administratif.
Kontraktor yang bersangkutan, Saudara HSN, dinilai kurang profesional dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga langkah tegas diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak PUTR menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas proyek infrastruktur dan menegakkan aturan secara konsisten.
Penanaman Pohon di Kedamean Jadi Perhatian, Selain proyek infrastruktur, dialog juga membahas penanaman pohon di wilayah Kedamean. Dinas PUTR Gresik menyampaikan bahwa pihaknya masih memiliki kewajiban penanaman sebanyak 1.500 pohon dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
Namun demikian, penanaman tersebut tidak harus seluruhnya dilakukan di satu lokasi, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan. Penanaman pohon dapat dialihkan ke wilayah lain, termasuk area taman kota Gresik, sesuai kesepakatan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Apresiasi Timsus Investigasi LPK-RI
Sementara itu, Tim Khusus (Timsus) Investigasi LPK-RI melalui Kabag Humas M. Rois menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dan transparan dari Dinas PUTR Kabupaten Gresik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang sangat transparan, lugas, dan mudah dipahami. Ini menjadi contoh sinergi yang sehat antara lembaga pengawas independen dan pemerintah daerah,” ujar M. Rois.
Ke depan, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik berharap sinergitas ini dapat diperkuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan hukum yang berkelanjutan.
Dengan kolaborasi tersebut, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Gresik diharapkan semakin berkualitas, merata, berkelanjutan, serta mampu menunjang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
HDK /Redaksi
