Skandal Kuota Haji: KPK Buru "Juru Simpan" dan Indikasi Keterlibatan Berbagai Pihak
Jakarta, 23 September 2025 – Kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar memburu sosok "juru simpan" atau gate keeper yang diduga menjadi muara aliran dana haram dari penyelewengan ini.
Ironisnya, praktik lancung ini terjadi pada ibadah mulia yang sangat dinantikan umat Muslim.Istilah "juru simpan" atau "penjaga pintu" dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merujuk pada individu atau entitas yang berperan dalam collecting (mengumpulkan), layering (melapisi), dan integration (mengintegrasikan) uang hasil kejahatan. Dalam konteks kasus kuota haji, "juru simpan" ini diduga mengumpulkan uang dari berbagai pihak, menyamarkan sumbernya, dan mendistribusikannya kepada para penerima, baik secara tunai maupun melalui rekening bank .KPK telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak uang hasil korupsi ini. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penelusuran terhadap "juru simpan" menjadi kunci untuk melacak aliran dana dan memaksimalkan pengembalian aset negara. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun .Pihak yang Terindikasi Terlibat dalam Penyelewengan Kuota Haji:Kasus ini bermula dari penyelewengan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024 .
Penyelidikan KPK mengindikasikan adanya keterlibatan berbagai pihak, antara lain: Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag: Diduga menjadi salah satu klaster potensial sebagai "juru simpan" atau terlibat langsung dalam penyelewengan. Peliknya penyidikan menunjukkan kasus ini melibatkan oknum Kemenag . KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, terkait kasus ini . Pihak Swasta (Travel Haji): KPK mengungkapkan bahwa sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Keterlibatan travel-travel ini menciptakan kerugian umat berupa pergeseran atau pembatalan keberangkatan haji bagi sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah antre selama 14 tahun , . Orang Dekat atau Saudara: Selain ASN dan pihak swasta, klaster potensial "juru simpan" juga dapat berasal dari orang-orang terdekat secara pekerjaan atau aktivitas tertentu, maupun saudara dari pihak-pihak yang terlibat . Mantan Menteri Agama: Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ikut disebut dalam dugaan penyelewengan kuota haji 2024. KPK tengah menelusuri aliran dana korupsi yang mungkin mengarah kepadanya dan akan memanggil sejumlah orang dekatnya untuk dimintai keterangan .KPK memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pengusutan perkara ini dan masih terus mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka. Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang untuk mengembalikan hak-hak jemaah haji yang dirugikan.