BREAKING NEWS

PT. Lancar Asia Industri Disorot: Limbah B3 Berbau Menyengat Cemari Lingkungan, Warga Resah dan LPK-RI Minta Penegakan Hukum Tegas

MojokertoINVESTIGASILPKRI.COM
Warga Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, dibuat resah oleh bau menyengat yang diduga berasal dari limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) milik PT. Lancar Asia Industri. Limbah cair dengan aroma tajam tersebut mengalir melalui saluran air di depan pabrik, dan telah mencemari lingkungan selama tiga hari terakhir.
Sejumlah pedagang yang beraktivitas di sekitar pabrik mengeluhkan dampak kesehatan seperti pusing, mual, hingga sesak napas akibat aroma kuat dari limbah tersebut.

“Tiga hari ini bau luar biasa menusuk. Saluran air warnanya berubah. Kami khawatir kesehatan kami terganggu. Perusahaan harus bertanggung jawab,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Dikonfirmasi: Limbah Berasal dari Kebocoran Pipa
Saat dikonfirmasi di lokasi, Kasnadi, Danru keamanan pabrik, membenarkan bahwa bau tersebut berasal dari kebocoran pipa stainless penyalur bahan akrilik sejak Sabtu (8/11/2025).
“Memang ada kebocoran pipa. Limbahnya mengalir ke saluran dan menyebabkan bau. Pipanya sudah diperbaiki,” ujarnya singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, limbah yang terlanjur mencemari saluran belum dibersihkan dan belum ada penanganan pemulihan lingkungan.
Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Irni, HRD PT. Lancar Asia Industri, tidak direspons hingga saat ini.

Camat Dawarblandong Mengaku Tidak Tahu
Saat dikonfirmasi, Camat Dawarblandong Ahmad Taufik menyatakan tidak mengetahui adanya pencemaran ini.

“Saya tidak pernah menerima laporan. Selama 5 tahun menjabat, tidak pernah ada informasi persoalan lingkungan dari perusahaan itu,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan sorotan mengenai lemahnya pengawasan lingkungan di tingkat kecamatan.

LPK-RI DPC Gresik: “Ini Menyangkut Hak Warga atas Lingkungan Sehat”
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele dan harus segera ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DLH.

“Ini bukan hanya soal bau, ini soal hak warga atas lingkungan hidup yang sehat. Perusahaan wajib mengelola limbah B3 sesuai prosedur. Jika ada dugaan pelanggaran, penegak hukum dan DLH harus turun, bukan menunggu laporan berlarut-larut,” tegasnya.

Gus Aulia menegaskan bahwa Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap perusahaan mengelola limbah B3. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan industri. Jangan sampai ada kesan perusahaan kebal hukum,” ujarnya.

Warga dan LPK-RI Mendesak Pemerintah Daerah Segera Bertindak
Warga bersama LPK-RI mendesak DLH Kabupaten Mojokerto untuk segera melakukan:

✔ Pengambilan sampel limbah
✔ Audit izin lingkungan & izin pengolahan limbah B3 perusahaan
✔ Penetapan langkah pemulihan pencemaran
✔ Penindakan tegas apabila terjadi pelanggaran hukum
LPK-RI menyampaikan bahwa sampel limbah telah diamankan sebagai barang bukti awal pemeriksaan.

“Kami telah mengantarkan informasi faktual kepada DLH Mojokerto. Kami menunggu tindakan tegas dan transparan,” tegas Gus Aulia.

Kasus pencemaran limbah B3 ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Pulorejo. Warga berharap pemerintah bertindak cepat, sebelum dampaknya semakin meluas dan mengancam kesehatan.

Hingga berita ini tayang, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi, dan pembersihan limbah belum dilakukan.

Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar