Diduga Mafia Tanah, H. Rianto Rampas 2.653 m² Lahan Petani Mojowuku Jadi Sorotan Tajam Ketua LPK-RI DPC Gresik
Gresik –INVESTIGASILPKRI.COM
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang makelar tanah berinisial H. Rianto dituding merampas lahan pertanian milik dua warga Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean, masing-masing ST dan SD, dengan total luas sekitar 2.653 meter persegi.
Kronologi: Dari Uang Tanda Jadi Hingga Tanah Berpindah Tangan
Awalnya, Kasun Solikin dan Sugeng—dua orang yang dikenal warga sebagai makelar sekaligus “moderator” transaksi tanah—mendatangi ST dan SD dengan tawaran menjual lahan kepada PT Lentera Group.
Untuk meyakinkan, Solikin memberikan uang tanda jadi (UTJ) sebesar Rp 5 juta. ST dan SD pun percaya. Namun, belakangan justru terungkap tanah tersebut telah disporadikkan atas nama H. Rianto, bukan PT Lentera Group.
ST menegaskan:
“Kalau sejak awal saya tahu tanah saya dijual ke H. Rianto, pasti saya menolak! Ternyata sekarang terbukti tanah itu sudah sporadik atas nama dia. Saat saya dan SD menanyakan kejelasan, malah dilempar ke sana-sini. Bahkan ketika kami datang ke kantornya di Jalan Raya Lingsir bersama tim LPK-RI, H. Rianto tidak mengakui dan langsung pergi begitu saja.”
Senada, SD mengaku kelelahan menagih kejelasan:
“Jawabannya selalu sama: ‘belum’, ‘menunggu’, ‘sabar’. Tidak ada kepastian. Kami sudah bosan ditipu begitu.”
Kepala Desa Mojowuku, Aji Notoprawiro, membenarkan bahwa tanah tersebut kini memang sudah sporadik atas nama Rianto. Hal ini juga diperkuat oleh Sekretaris Desa, meski ST dan SD mengaku tidak pernah menandatangani atau memberi kuasa atas peralihan tanah itu.
Bahkan, pihak PT Lentera Group turut membenarkan bahwa lahan yang seharusnya dibeli dari ST dan SD justru tercatat sudah atas nama Rianto, sehingga transaksi hanya bisa dilakukan dengan dia.
Respons LPK-RI: Sorotan Tajam ke Dugaan Mafia Tanah
Menanggapi hal ini, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik, menyoroti adanya dugaan permainan kotor yang sistematis.
“Ada indikasi kuat praktik mafia tanah di Mojowuku. Polanya jelas: makelar memainkan dokumen, memanfaatkan ketidaktahuan petani kecil, lalu tanah berpindah nama tanpa sepengetahuan pemilik sah. Ini bentuk penipuan dan perampasan hak rakyat. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah!” tegasnya.
Gus Aulia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak karena kasus ini berpotensi melanggar sejumlah aturan pidana:
• Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah, ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
• Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat/dokumen, ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
• Pasal 378 KUHP: Penipuan, ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
• Pasal 55 dan 56 KUHP: Penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana, menjerat semua pihak yang terlibat.
• UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Menjamin hak kepemilikan tanah warga negara, tidak bisa dialihkan secara ilegal.
“Kasus Mojowuku ini adalah gambaran nyata bagaimana petani kecil dipermainkan. Aparat jangan sampai ragu, karena membiarkan mafia tanah berkeliaran sama artinya dengan merampas masa depan rakyat kecil,” pungkas Gus Aulia.
Petani Lain Mulai Bersuara
Kasus ST dan SD bukan satu-satunya. Beberapa petani Mojowuku lain juga mulai buka suara. Mereka mengaku sudah menerima UTJ, namun tidak ada pelunasan. Bahkan ada lahan petani yang belum pernah di-UTJ sudah sporadik berpindah nama ke pihak lain.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang mau dibeli, ya selesaikan sesuai perjanjian. Jangan tanah kami dimainkan begitu saja,” ujar seorang petani yang enggan disebutkan namanya.
Potret Buram Mafia Tanah di Kedamean
Kasus Mojowuku menambah panjang daftar dugaan mafia tanah di Kecamatan Kedamean. Polanya nyaris selalu sama: makelar, UTJ, hingga permainan dokumen sporadik.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas aparat hukum: apakah keberpihakan ada pada petani kecil atau mafia tanah?
Tim Redaksi Bersama Tim Investigasi Senantiasa selalu membuka Ruang Mediasi Koordinasi dan Klarifikasi sebagai bentuk Niatan baik untuk menempuh Jalan Damai kekeluargaan, kami Tim redaksi selalu Setia menyajikan Fakta dibalik Berita Aktual Tajam Terpercaya.
Hingga berita ini tayang kami menunggu Pelunasan pihak pihak terkait agar menyelesaikan pembayannya pada petani pemilik lahan.
Tim Redaksi