BREAKING NEWS

LPK-RI Klarifikasi Dugaan Lelang Sepihak Agunan Kredit di Bank BPR Lestari Bondowoso

BONDOWOSO - INVESTIGASILPKRI.COM
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui Cabang Jember melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Bank BPR Lestari Bondowoso menyusul adanya pengaduan seorang debitur yang mengaku agunan kreditnya dilelang secara sepihak oleh pihak bank, meskipun debitur tersebut masih menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Klarifikasi tersebut dilakukan pada Senin (26/1/2026) sebagai tindak lanjut atas aduan konsumen dan merupakan bagian dari komitmen LPK-RI dalam memastikan perlindungan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan agar setiap tindakan perbankan berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta itikad baik.

LPK-RI menilai, praktik lelang agunan tanpa prosedur yang patut berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi konsumen dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Dugaan lelang sepihak tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam praktik perbankan, LPK-RI mencermati masih kerap terjadi fenomena penggunaan posisi dominan oleh lembaga keuangan tanpa mempertimbangkan kondisi objektif debitur serta hak-hak konsumen secara proporsional, khususnya ketika debitur masih menunjukkan komitmen dan upaya pembayaran.

Perwakilan LPK-RI, Victor Darmawan, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses lelang agunan yang diduga dilakukan tanpa tahapan yang patut.

“Kami sangat menyayangkan apabila lelang dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang semestinya dan tanpa mengedepankan itikad baik debitur. Lelang bukanlah langkah pertama, melainkan upaya terakhir atau ultimum remedium yang hanya dapat ditempuh setelah seluruh prosedur hukum dan etika perbankan dipenuhi,” tegas Victor.

Victor menambahkan, sebelum melakukan eksekusi agunan, bank memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengedepankan pendekatan persuasif kepada debitur.

“Bank seharusnya terlebih dahulu menawarkan restrukturisasi kredit, memberikan peringatan tertulis secara patut dan berjenjang, serta memastikan bahwa debitur benar-benar berada dalam kondisi wanprestasi yang sah. Apabila debitur masih beritikad baik dan memiliki kemampuan bayar, maka tindakan lelang patut dipertanyakan keadilannya dan berpotensi cacat hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Victor Darmawan menegaskan bahwa dugaan lelang sepihak tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, keadilan, dan kepastian hukum, serta Pasal 7 yang mewajibkan pelaku usaha bertindak dengan itikad baik dan memperlakukan konsumen secara jujur dan adil.

Selain itu, POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank mengatur kewajiban bank untuk mengupayakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang masih beritikad baik sebelum melakukan eksekusi agunan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang patut.

Tak hanya itu, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak.

Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Jember, Bambang Hariyadi, mengingatkan bahwa setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menghormati dan melindungi hak-hak konsumen.

Ia menegaskan bahwa pihak bank berkewajiban memberikan klarifikasi terbuka terkait proses lelang, menyerahkan salinan perjanjian kredit kepada debitur, menghentikan tindakan sepihak yang berpotensi merugikan konsumen, serta membuka ruang penyelesaian sengketa melalui musyawarah yang adil dan berimbang.
LPK-RI menegaskan akan mengawal kasus ini secara serius dan profesional.

Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran hukum serta tidak adanya itikad baik dari pihak bank, LPK-RI menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta upaya hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai lembaga independen, LPK-RI berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, keadilan, dan perlindungan konsumen demi terciptanya sistem perbankan yang sehat, beretika, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Pewarta: Didik

Tim Redaksi.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar