“Ibu Kota Politik” Belum Sah: DPR Klarifikasi Istilah Baru di Perpres IKN
Kaltim, INVESTIGASILPK.COM -- Penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “ibu kota politik” oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025, yang diteken pada 19 September 2025, memicu diskusi hangat di kalangan legislatif. Meski istilah tersebut muncul dalam dokumen resmi pemerintah, DPR RI menegaskan bahwa frasa “ibu kota politik” tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa nomenklatur resmi dalam UU hanya menyebut IKN sebagai pusat pemerintahan. “Tidak ada istilah ‘ibu kota politik’ dalam UU. Kalau itu muncul di Perpres, perlu ada penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Khozin juga menekankan pentingnya konsistensi antara regulasi turunan dan undang-undang induk. Menurutnya, penambahan istilah baru tanpa landasan hukum yang jelas berpotensi menimbulkan polemik, terutama dalam konteks pemindahan fungsi-fungsi strategis negara ke IKN.
Sementara itu, publik mulai mempertanyakan apakah istilah “ibu kota politik” akan berdampak pada pemindahan lembaga legislatif dan yudikatif ke IKN, atau hanya bersifat simbolik. Pemerintah belum memberikan penjelasan rinci terkait konsekuensi dari istilah tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari transisi besar menuju IKN sebagai pusat pemerintahan nasional, namun DPR mengingatkan agar setiap istilah dan kebijakan tetap berpijak pada dasar hukum yang sah.