GEMPAR!!! MERASA KEBAL HUKUM: Mafia Tanah di Mojowuku Seret Nama PT Satria Eka Perkasa Diduga Terlibat, LPKRI Terus Dalami Kasus
Gresik – INVESTIGASILPKRI.COM
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di kawasan Blok 12 Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean. Sejumlah petani mengaku belum menerima pelunasan atas lahan mereka, meski hak atas tanah tersebut sudah beralih nama kepada seseorang berinisial H. Rianto, yang diduga memainkan skema jual beli lahan secara tidak wajar.
Informasi ini diperoleh dari dua narasumber yang mengaku sebagai orang dekat H. Rianto, yaitu SG dan SL. Mereka menyebut bahwa beberapa bidang lahan yang telah diserahkan para petani baru dibayar uang muka (DP), itu pun menggunakan dana dari H. Rianto.
“DP itu yang bayar H. Rianto. Sepengetahuan kami banyak lahan di Blok 12 yang sudah dijual kepada H. Rianto, namun sebelum pelunasan, lahan tersebut dijual kembali kepada PT Satria Eka Perkasa,” ujar salah satu narasumber.
Sporadik Terbit Meski Pelunasan Belum Dilakukan. Beberapa lahan yang baru dibayar DP disebut telah dialihkan haknya atas nama H. Rianto. Bahkan, sporadik atas nama yang bersangkutan telah diterbitkan oleh Desa Mojowuku meski para pemilik asli belum menerima pelunasan.
Kepala Desa Mojowuku, Aji Noto Prawiro, bersama Sekretaris Desa, saat dikonfirmasi tidak menampik adanya penerbitan sporadik tersebut. Mereka mengakui bahwa penerbitan dilakukan tanpa menghadirkan para pemilik lahan secara langsung, dengan alasan hanya menjalankan prosedur administrasi.
Perusahaan Sudah Bangun Peternakan, Pembayaran Belum Lunas
Temuan lain datang dari investigasi LPKRI DPC Gresik. Lahan petani Blok 12 yang sudah dikuasai perusahaan diketahui telah dibangun kandang peternakan, meski pembayaran kepada pemilik lahan masih belum diselesaikan.
Perwakilan PT Satria Eka Perkasa yang disebut merupakan satu manajemen dengan PT Lentera Group membenarkan bahwa sebagian lahan memang belum dilunasi, namun perwakilan tersebut tidak dapat memberikan penjelasan rinci terkait proses dan kendalanya.
LPKRI Soroti Perizinan Peternakan
Tim Investigasi LPKRI kemudian menelusuri perizinan ke sejumlah instansi, antara lain:
• Badan Pertanahan Nasional (BPN)
• Dinas Peternakan
• Dinas Perizinan
Beberapa temuan penting pun terungkap.
Kepala Dinas Perizinan, A.M. Resa Palefi, A.P., saat beraudiensi dengan LPKRI menegaskan bahwa perizinan tidak akan diterbitkan sebelum hak-hak petani diselesaikan. Ia juga menyatakan akan memanggil pihak perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas tanpa izin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Eko, menyampaikan bahwa belum pernah ada pengajuan izin peternakan dari PT Satria Eka Perkasa maupun PT Lentera Group untuk kegiatan di Desa Mojowuku.
Hal itu diperkuat oleh pernyataan Dr. H. Vifki, Kabid Peternakan, yang menegaskan:
“Setiap peternakan yang memiliki lebih dari 300 ekor wajib memiliki izin.”
Dengan demikian, aktivitas peternakan berskala besar yang telah berjalan di Blok 12 diduga belum memiliki dasar legal formal.
Banyak Kejanggalan Ditemukan LPKRI
Dari serangkaian penelusuran, Tim LPKRI DPC Gresik menemukan sejumlah kejanggalan serius, antara lain:
• Pembayaran hanya dilakukan DP, sedangkan pelunasan tak kunjung terjadi.
• Peralihan hak tanah dilakukan tanpa kehadiran pemilik asli.
• Sporadik diterbitkan meski kewajiban pembayaran belum dipenuhi.
• Perusahaan sudah membangun fasilitas peternakan sebelum izin terbit.
• Skema pembayaran perusahaan dinilai tidak konsisten.
LPKRI saat ini terus mengumpulkan data dan bukti tambahan untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah di Mojowuku.
Nasib Petani Jadi Sorotan
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut nasib para petani yang merasa hak mereka diabaikan, sementara aktivitas pembangunan fisik terus berjalan di atas lahan yang belum dilunasi.
LPKRI DPC Gresik menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada:
• kejelasan hukum,
• kepastian hak pemilik lahan, dan
• transparansi perizinan dari pihak perusahaan dan instansi terkait.
Investigasi akan dilanjutkan hingga seluruh unsur kejanggalan terungkap secara terang benderang.
Timsus Investigasi/ Redaksi
