BREAKING NEWS

MAJU SUKSES BERSAMA : LPK-RI DPC Gresik Bersinergi dengan Diskoperindag: Negara Tak Boleh Abai! Konsumen Wajib Dilindungi Sesuai UU 8/1999

Gresik — INVESTIGASILPKRI.COM
Aroma keseriusan perlindungan konsumen semakin menguat di Kabupaten Gresik. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Gresik resmi bersinergi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik dalam agenda strategis pengawasan barang beredar, pemberdayaan UMKM, dan penegakan regulasi perdagangan.

Langkah ini tidak sekadar seremonial, namun berbasis landasan hukum yang tegas, terutama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana Pasal 4 huruf (a) menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pelaku usaha pun dibebankan kewajiban memberikan informasi benar, jelas, dan jujur, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 huruf (b).

Penguatan sistem perdagangan daerah juga berpijak pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terutama Pasal 24 dan 25 terkait pengawasan distribusi barang penting dan stabilisasi harga. Sementara itu, peningkatan kualitas produk mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang menjadi dasar penerapan SNI, sertifikasi halal, izin PIRT, hingga BPOM.

Kadiskoperindag Gresik:
Legalitas Produk UMKM Harga Mati untuk Melindungi Konsumen

Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik, Drs. Darmawan, M.Si, menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi peredaran produk yang membahayakan masyarakat.

Kami menyambut baik sinergi dengan LPK-RI. Perlindungan konsumen bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi justru meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk UMKM Gresik. Legalitas usaha, keamanan pangan, dan standar mutu seperti SNI, PIRT, Halal, dan BPOM adalah keharusan. Negara harus hadir dalam perdagangan yang tertib dan berkeadilan,” tegas Darmawan.

Ketua LPK-RI DPC Gresik Gus Aulia:
Negara Tidak Boleh Abai! Konsumen Wajib Dilindungi

Ketua LPK-RI DPC Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, menegaskan lembaganya siap mengawal setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat:

LPK-RI hadir untuk memastikan konsumen mendapat barang dan jasa yang aman dan bermutu. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU 8/1999. Namun kami juga ingin UMKM naik kelas melalui pendampingan legalitas, standardisasi, dan literasi perdagangan digital. Sinergi ini adalah ikhtiar menghadirkan perdagangan yang sehat dan berkeadilan,” tegasnya.

Gus Aulia menambahkan bahwa LPK-RI membuka akses aduan publik dan siap melakukan advokasi jika ditemukan unsur pidana atau perdata yang merugikan konsumen.

Sinergitas LPK-RI DPC Kabupaten Gresik dengan Diskoperindag Membahas tentang :

1️⃣ Perlindungan Konsumen dalam Distribusi Produk
• Pengawasan barang beredar dan jasa
• Penertiban produk tanpa izin edar, tidak ber-SNI, atau kadaluarsa
• Edukasi hak & kewajiban konsumen dan pelaku usaha
• Penanganan dan mekanisme pengaduan konsumen (consumer complaint handling)

2️⃣ Penguatan UMKM dan Koperasi
• Pendampingan sertifikasi halal, NIB/Legalitas, PIRT, BPOM
• Pelatihan manajemen usaha, pemasaran digital, dan literasi keuangan
• Akses pembiayaan koperasi/UMKM dan sinergi dengan perbankan/lembaga keuangan
• Penguatan ekosistem perdagangan lokal

3️⃣ Standarisasi dan Sertifikasi Produk
• Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan sukarela
• Standar mutu pangan & non-pangan
• Edukasi label informasi produk, barcode, komposisi, masa berlaku
• Penegakan aturan iklan, promosi, dan perdagangan elektronik

4️⃣ Pengawasan Perdagangan Digital (E-Commerce)
• Proteksi konsumen dalam transaksi online
• Verifikasi toko online UMKM lokal
• Kolaborasi sosialisasi literasi belanja aman (anti-scam)
• Monitoring harga, spek barang, dan model bisnis yang merugikan konsumen

5️⃣ Stabilisasi Harga dan Pengendalian Inflasi Daerah
• Pemantauan harga bahan pokok
• Sidak pasar menjelang hari besar keagamaan dan akhir tahun
• Mitigasi kelangkaan barang strategis
• Kerja sama publikasi harga melalui media LPK-RI

6️⃣ Kampanye & Edukasi Publik
• Program penyuluhan konsumen di sekolah, komunitas, dan pesantren
• Media edukasi: infografis, video, buletin perlindungan konsumen
• Hari Konsumen Nasional, Expo UMKM, Pasar Murah

Catatan Redaksi
Kolaborasi ini dinilai menjadi langkah korektif penting mengingat masih ditemukan kasus perdagangan produk tanpa izin edar, iklan menyesatkan, hingga penjualan makanan kedaluwarsa di sejumlah daerah.

Publik menunggu komitmen nyata pengawasan lapangan, bukan hanya penandatanganan dokumen kerja sama semata.

Tim Redaksi 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar