BREAKING NEWS

Sinergi LPK-RI dan Dinas Pertanian Gresik Diperkuat, Fokus Perlindungan Petani dan Konsumen Pangan

GRESIK – INVESTIGASILPKRI.COM
Upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani terus digencarkan. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik menjalin sinergitas strategis dengan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik melalui pertemuan koordinatif yang berlangsung penuh semangat kolaborasi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Ir. Eko Anindito Putro, M.M.A.
menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran jajaran LPK-RI DPC Kabupaten Gresik. Ia berharap pertemuan tersebut menjadi awal kerja sama yang berkelanjutan dan saling menguatkan.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran rekan-rekan LPK-RI DPC Kabupaten Gresik. Semoga ke depan dapat terjalin kerja sama yang baik serta sinergi positif dalam mendukung sektor pertanian dan perlindungan konsumen di Kabupaten Gresik,” ungkap Eko Anindhito Putro.

Sinergi ini diarahkan pada sejumlah poin strategis, di antaranya pengawasan distribusi pupuk dan benih, perlindungan petani dari praktik curang, pengendalian keamanan pangan, serta penguatan edukasi kepada petani dan konsumen agar memahami hak dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, menegaskan komitmen lembaganya untuk hadir sebagai mitra kritis sekaligus konstruktif bagi pemerintah daerah.

“LPK-RI DPC Kabupaten Gresik siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Dinas Pertanian dalam rangka melindungi hak-hak petani dan konsumen.

Sinergi ini penting untuk memastikan distribusi pupuk dan benih berjalan sesuai aturan, menjaga keamanan pangan, serta menciptakan stabilitas harga hasil pertanian,” tegas Gus Aulia.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan daerah serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, baik sebagai produsen maupun konsumen.

LPK-RI juga membuka ruang pengaduan masyarakat dan petani sebagai bagian dari fungsi pengawasan partisipatif, yang nantinya dapat ditindaklanjuti bersama Dinas Pertanian sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan terbangunnya sinergitas ini, diharapkan tercipta ekosistem pertanian yang adil, berkelanjutan, serta mampu memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi petani dan konsumen di Kabupaten Gresik.

HDK Kabiro/ Redaksi 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar